UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan dengan seorang warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, akan tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tak dapat dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. persentasi saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan selama jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jawa Barat dan bidang hukum polda Jabar dan menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan pada mabes polri dan polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.