UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri dan dimohonkan dengan seorang penduduk bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tak mampu dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. persentasi saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, tutur sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jabar dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri dan polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.