komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) di direktorat jenderal pajak pargono riyadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak.
setelah mengerjakan pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, maka disimpulkan banyak tindak pidana korupsi dan diselenggarakan oleh pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.
pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.
pasal 12 huruf e merupakan perihal pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain secara melawan hukum, ataupun dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
sedangkan pasal 421 kuhp membuat mengenai seorang pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar menggarap, tidak melakukan ataupun membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.
Informasi Lainnya:
terhadap tersangka pr hendak dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, semakin johan.
tempat penahanan pr kemungkinan merupakan rumah tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.
modus tersangka adalah ada dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan pada wajib pajak di hal ini merupakan ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, jelas johan.
ia memastikan bahwa kpk tidak berhenti hanya di pr namun akan mengembangkan angka tersebut.
dugaan pemerasan ini mau dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain ikut serta ataupun banyak pemberian lain ataupun pihak lain yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan diselenggarakan, detail johan.
dari info yang dikumpulkan diduga pr serta sudah melayani uang rp50 juta mengenai suap pajak.
pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga orang tenntang angka itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara juga ah (asep hendro) sebagai pihak swasta yang diduga dijadikan wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).
pr dan rt ditangkap setelah ada pemberian biaya rp25 juta.
uang tersebut adalah bagian daripada biaya sejumlah rp125 juta, detail johan.
selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) dan adalah manager dari perusahaan milik ah di rabu (10/4) dini hari serta di siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi sebagai konsultan.
pengunkapan persentasi ini merupakan kerja sama antara kpk dengan ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yaitu direktorat kepatuhan internal juga transformasi sumber daya aparatur