bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, pada perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat selama kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami sudah mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini sebab kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal kepada kami tentang potensi absolutnya, katanya.
Informasi Lainnya:
- Tips Membeli Apartemen
- Membeli Apartemen di Jakarta
- Membeli Apartemen di Jakarta
- Tips Membeli Apartemen
pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.
dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.
sidang perkara itu mau dilanjutkan di 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga tahu peristiwa dan terjadi selama 1997-1998.
saksi-saksi yang mau dihadirkan tersebut selama antaranya berasal dari badan pertanahan negara serta unsur lainnya sebanyak 21 pihak.