RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengatakan pentingnya pembicaraan serta segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, dan dpr supaya membahas kembali rancangan uu tentang peradilan militer. dulu masih bermasalah, oleh karenanya belum diundangkan, ujarnya selama kediri, sabtu.

pramono menjelaskan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan tentang ruu tersebut belum selesai dan dicari adalah agenda pembahasan selama dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus pada penyerangan selama lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan dalam proses pengadilan diharapkan akan sangat ditunggu penduduk luas.

ini adalah cara maju daripada institusi yang dalam ini seakan tidak sudah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut sampai saat ini indonesia belum menimbulkan pengadilan publik untuk militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan diharapkan mau berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi dan salut dalam kopassus dan sebenarnya tak ringan agar mengakui, namun ini menarik supaya kehidupan demokrasi, papar pramono.