Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri pada negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih pada pembicaraan tim dari kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan menyampaikan dua poin evaluasi telah disetujui agar diubah, tapi dan 10 poin masih di pembahasan. kami masih menanti, semoga hari ini sudah ada solusi, kata gamawan selama gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta menyediakan pada pemda aceh agar membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk mencari tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang dan simbol selama bendera tersebut tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik tenntang bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang dijadikan bendera daerah di 25 maret. peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang dalam bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan dengan grup separatisme gam, dan pada 15 agustus 2005 sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum membeli kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung dari 1 april terhadap pemerintah aceh agar mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang tersebut.

sementara tersebut, pemerintah terus melakukan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.