bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.
dia (susno duadji) mengikuti kriteria dan sebetulnya tak dapat dicalonkan, pasti tak bisa kami nyatakan mengikuti syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan serta daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Untuk Kamu Pecinta Tas
- Untuk Kamu Pecinta Tas
- Untuk Kamu Yang Mau Beli Tas
- Untuk Kamu Yang Mau Beli Tas
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tidak memenuhi syarat agar ditentukan dalam daftar calon sementara (dcs).
kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk di ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, ujarnya.
pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno mengatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab merasa bersesuaian melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih tenntang soal hukum.
saya diminta oleh partai agar masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, saya patuhi, papar susno pada gedung kpu ketika tersebut.
susno didakwa dalam angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui menerima hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan jumlah tersebut.
pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar di 2008, agar kepentingan pribadi.