warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama lengkap dan tertera dalam ktp elektronik, tidak usah dalam fotokopi karena bisa mendorong kerusakan dalam chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama lengkap saja manakala akan melamar kerja, tak usah dalam fotokopi yang dapat merusak chip selama e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui di ruangannya, pada bandarlampung, selasa.
ia menungkapkan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui mencari card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader agar memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.
pihak instansi juga perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tidak menganggarkannya, tutur dia.
Informasi Lainnya:
terkait untuk e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak dapat menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, sementara tahun depan baru bisa dilaksanakan. karena alat tersebut saat ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum dapat mengganti yang rusak, 2014 baru mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya pada publik larangan untuk tidak diperbolehkan menggarap fotokopi, laminating juga scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi dan dimanfaatkan masyarakat. mendagri dan harus bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm oleh karenanya gampang rusak, kata dia.
jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilakukan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. dan warga mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun bisa mencari e-ktp pas melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala mencari nik saja tersebut wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi akan tetapi mendagri, katanya menambahkan.